Apa itu SKA dan SKT dan Dasar Hukumnya ?
Apa Itu SKA & SKT dan Dasar Hukumnya
SKA (Sertifikat Keahlian
Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli
bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi
dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli
bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik
(PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh
asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
SKT (Sertifikat Keterampilan
Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja
bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk
dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi
4.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.
369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5.
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11
Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Hubungi :
Ary Nuriya Anwary
Wa : 0856-2471-2075
Call : 0813-8612-3693
E-mail : konsultanpromotor@gmail.com
Makasih sharing nya..
BalasHapusAyo kang barang kali temen ada yang bikin SKA dan SKT hubungi saya 🙏🙏🙏
Hapus